Perbedaan Antara Hak Karyawan Fulltime dan Karyawan Kontrak

Perbedaan Antara Hak Karyawan Fulltime dan Karyawan Kontrak

Phiraka Phiraka Mei 28, 2026
7 Mins Read

Dalam dunia kerja, banyak tipe-tipe pekerjaan berdasarkan karakter cara kerjanya, mulai dari full-time worker, contract worker, freelance worker, dan lain-lain. Di antara tipe-tipe pekerjaan tersebut, full-time worker dan contract worker adalah dua pekerjaan yang masih banyak dicari oleh para pelamar kerja di seluruh dunia.

Sebenarnya, full-time worker dan contract worker secara dasarnya memiliki perbedaan yang sangat mendasar, yaitu full-time worker lebih cenderung memiliki hubungan kerja jangka panjang yang sifatnya permanen tanpa batas waktu tertentu atau PKWTT. Sedangkan contract worker pada umumnya lebih cenderung terikat dengan kontrak kerja dengan durasi atau target waktu yang lebih spesifik dengan batas maksimal sesuai regulasi hukum atau PKWT.

Perbedaan Antara Hak karyawan Full-Time dan karyawan kontrak

Sementara itu berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP. No. 35/2021, perbedaan hak antara full-time worker dan contract worker terlihat jelas meskipun keduanya sama-sama mempunyai hak dasar yang setara seperti Upah Minimum (UMR), Tunjangan Hari Raya (THR), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan cuti sakit/melahirkan.

Sayangnya, masih banyak jobseekers yang belum mengetahui perbedaan antara hak full-time worker dan contract worker lantaran ada beberapa hak dasar yang sama di antara keduanya. Oleh sebab itu, inilah perbedaan antara hak full-time worker dan contract worker di bawah ini yang wajib diketahui semua Phiraka Squad!

Baca Juga : Apa Itu PKWTT Karyawan? Yuk, Kenali Lebih Lanjut!

Perbedaan Hak, Benefit, dan Kewajiban Full-Time Worker dan Contract Worker

Sebenarnya, perbedaan antara hak, benefit, dan kewajiban full-time worker dan contract worker itu bisa terlihat jelas dari penjelasan yang ada di UU Cipta Kerja dan PP. No. 35/2021. Berikut ini perbedaan hak, benefit, dan kewajiban full-time worker dan contract worker seperti yang ada di bawah ini yaitu:

  1. Benefit Kesehatan

Full-time worker dan contract worker tetap mendapatkan hak yang paling dasar, yaitu benefit kesehatan dalam bentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, perusahaan wajib mendaftarkan karyawan yang sudah bekerja minimal 3 bulan berturut-turut sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, dalam praktiknya, full-time worker cenderung mendapatkan tambahan benefit kesehatan seperti asuransi kesehatan swasta, perawatan rawat inap, dan penggantian biaya medis keluarga. Sementara itu, contract worker hanya mendapatkan manfaat dasar seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tergantung pada kebijakan perusahaan itu sendiri.

  1. Pengembangan Karier

Kesempatan dalam pengembangan karier cenderung berbeda antara full-time worker dan contract worker. Karyawan Kontrak biasanya mendapatkan peluang yang lebih besar untuk mengikuti pelatihan, promosi, atau rotasi kerja karena dianggap sebagai investasi jangka panjang oleh perusahaan.

Sedangkan contract worker biasanya tidak menjadi prioritas dalam program pengembangan karier, terutama kalau kontraknya bersifat jangka pendek, meskipun beberapa perusahaan memberikan pelatihan teknis yang relevan dengan pekerjaan yang digeluti karyawan selama masa kerja mereka.

  1. Kompensasi dan Bonus

Full-time worker biasanya lebih sering mendapatkan bonus tahunan, intensif, dan tunjangan seperti transportasi, makan, atau rumah tangga, tergantung pada masing-masing kebijakan perusahaan yang bersangkutan.

Sementara itu, hak karyawan kontrak biasanya tidak mendapatkan kompensasi tambahan seperti bonus tahunan kecuali diatur dalam kontrak kerja yang sudah ditandatangani. Namun, mereka berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga : Mengenal Apa Itu Perusahaan Outsourcing Disini Yuk!

  1. Stabilitas Kerja

Yang wajib diketahui adalah contract worker biasanya rentan mengalami stabilitas kerja yang lebih rendah bila dibandingkan dengan full-time worker. Hal ini disebabkan oleh mereka yang lebih cenderung terikat oleh kontrak kerja yang sudah disepakati.

Sementara itu, full-time worker biasanya memiliki jaminan kerja yang lebih aman karena tidak ada batas waktu dalam kontrak kerja, kecuali jika mereka melakukan pelanggaran atau terjadi pengurangan tenaga kerja akibat krisis ekonomi, efisiensi perusahaan, dan lain-lain.

  1. Tunjangan Uang Pensiun

Hak karyawan fulltime biasanya mendapatkan tunjangan pensiun untuk mengamankan masa tuanya setelah karyawan tersebut memasuki usia tuanya. Tunjangan pensiun biasanya diberikan kepada karyawan yang sudah lama bekerja di perusahaan.

Namun, hal itu tidak berlaku bagi contract worker karena sifat pekerjaan yang terikat oleh kontrak waktu yang disepakati. Oleh sebab itu, mereka tidak mendapatkan tunjangan uang pensiun seperti full-time worker.

Itulah, perbedaan antara hak full-time worker dan contract worker yang wajib diketahui oleh semua jobseekers. Banyak jobseekers yang masih belum memahami perbedaan hak full-time worker dan contract worker karena kedua-duanya sama-sama menuntut kerja di tempat dan punya hak-hak dasar yang sama, ditambah banyak dari jobseekers yang belum sempat mencari tahu perbedaan hak-hak dari kedua pekerjaan tersebut.

Kelola Manajemen SDM Anda Dengan Phiro Neo Sekarang Juga !

HRIS terbaik di Indonesia

Jika perusahaan ingin memaksimalkan hak-hak full-time worker atau contract worker, Phiraka Squad bisa menggunakan Phiro Neo , sebuah software yang dikhususkan untuk membantu perusahaan mengelola kontrak, hak, dan benefit dengan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan fitur lain untuk mengatur dan mengelola berbagai macam tunjangan dan benefit karyawan dalam sebuah skema yang bisa disesuaikan secara komprehensif. Tunggu apa lagi? Buruan segera hubungi kami sekarang juga!

Wujudkan Transformasi Digital HR Anda Bersama Phiraka

Konsultasikan secara gratis bagaimana solusi Phiro membantu bisnis dan tim Anda berkembang lebih cepat.

Contact us via Whatsapp Hubungi Kami