Tingkatkan efisiensi dan dorong produktivitas perusahaan bersama Phiraka Ecosystem.
Solusi HRIS Terintegrasi
Software HR SaaS
Layanan digital end-to-end untuk membantu brand dan bisnis tumbuh lebih cepat melalui strategi, teknologi, dan eksekusi yang terintegrasi.
Temukan insight, cerita, dan peluang yang membantu bisnis serta kariermu berkembang. Karena setiap langkah besar dimulai dari pengetahuan yang tepat.
Untuk karyawan yang saat ini berusia 45-65 tahun, pemerintah menghadirkan program BPJS Ketenagakerjaan dalam dua varian yang berbeda, yaitu BPJS Jaminan Hari Tua atau BPJS JHT dan BPJS Jaminan Pensiun atau BPJS JP.
Meskipun sama-sama di bawah BPJS Ketenagakerjaan, sebenarnya BPJS JHT dan BPJS JP memiliki tujuan yang berbeda-beda. BPJS JHT lebih ditujukan untuk karyawan yang terkena PHK, mengundurkan diri, atau masa kontraknya sudah habis. Sedangkan, BPJS JP ditujukan untuk karyawan dan keluarganya yang ingin tetap hidup layak, terutama setelah karyawan yang bersangkutan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total permanen atau meninggal dunia.
Namun begitu, masih banyak orang awam yang bingung membedakan mana yang BPJS JHT dan BPJS JP lantaran kedua-duanya di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, akan dijelaskan di bawah ini bagaimana perbedaan BPJS JHT dan BPJS JP yang sering disalahpahami oleh banyak orang. Yuk, Phiraka Squad kita simak selengkapnya hanya dibawah ini yah!
Berikut ini adalah penjelasan dari perbedaan antara BPJS JHT dan BPJS JP yang wajib diketahui yaitu:
BPJS JHT sendiri merupakan varian dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan oleh perusahaan sekaligus ketika peserta program, dalam hal ini adalah karyawan, sudah memasuki usia pensiun, yakni 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total permanen. Pemberi kerja, dalam hal ini adalah perusahaan, wajib mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS JHT.
Jika merujuk kepada Pasal 4 PP 46 Tahun 2015, berikut ini adalah kriteria peserta yang berhak menyandang program BPJS JHT. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, meliputi:
Baca Juga : Dipecat Tanpa Pesangon? Itu Melanggar Hukum.
Sementara itu, peserta yang termasuk ke dalam golongan bukan penerima upah, meliputi:
Jumlah yang dicairkan sendiri adalah sebesar nilai akumulasi dari iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja selama bekerja. Namun, peserta juga bisa mencairkan sebagian atau seluruh dana BPJS JHT mereka jika mereka sedang tidak memiliki pekerjaan karena berbagai alasan yang bisa diterima, misalnya resign atau PHK.
Berikut adalah kriteria untuk mengklaim BPJS JHT yaitu:
BPJS JP adalah salah satu program dari pemerintah yang ditawarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sejak 1 Juli 2015 lalu, sama seperti pendahulunya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Mereka yang berhak menerima manfaat dari BPJS JP adalah peserta atau ahli waris peserta, yang berupa uang tunai setiap bulannya.
Program BPJS JP ini dapat dinikmati oleh siapa pun yang sudah terdaftar dan sudah membayar iuran, baik karyawan yang bekerja di perusahaan, maupun yang bekerja di perorangan.
Peserta yang ingin mengikuti BPJS JP harus didaftarkan atau mendaftarkan diri paling lambat satu bulan sebelum memasuki usia pensiun, yakni 57 tahun. Kemudian, bagaimana jika seorang karyawan peserta BPJS JP ini berpindah kerja?
Baca Juga : Definisi, Jenis dan Tips Memilih Payroll Cycle, 100% Tepat!
Karyawan tersebut wajib terlebih dahulu memberi tahu kepesertaannya kepada penyedia kerja (perusahaan atau perorangan) yang baru dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dimiliki sebelumnya. Barulah setelah itu, kepesertaannya akan secara otomatis dilanjutkan.
Potongan atau iuran program dari BPJS JP adalah sebesar 3% dari gaji pokok (beserta tunjangan tetap) yang diterima oleh peserta setiap bulannya dengan ketentuan 2 % ditanggung oleh pemberi kerja, sementara 1% ditanggung oleh karyawan yang bersangkutan.
Batas paling tinggi gaji yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan untuk pendaftaran BPJS JP adalah sebesar Rp8.512.400. Apabila gaji karyawan yang diterima lebih dari jumlah itu, maka perhitungannya tetap dianggap 3% dari jumlah tersebut.
Seperti yang sudah pernah dibahas sebelumnya, BPJS JHT dan BPJS JP memberikan manfaat yang tidak kalah besar yaitu:
Manfaat dari BPJS JHT dan BPJS JP berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang memenuhi masa iuran minimal 15 tahun atau setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
Peserta yang mengalami dan dinyatakan cacat total permanen akibat kecelakaan yang parah sehingga tidak bisa bekerja lagi atau bahkan sampai dinyatakan meninggal dunia akan mendapatkan manfaat yang tidak terhingga berupa uang tunai bulanan.
Manfaat BPJS JHT dan BPJS JP yang berbentuk uang tunai bulanan dan diberikan kepada janda atau duda yang resmi menjadi ahli waris dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.
Manfaat dari BPJS JHT dan BPJS JP berupa uang tunai bulanan yang akan diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun, atau bekerja, atau berstatus sudah menikah.
Baca Juga : Perbedaan HRIS & HRMS, Cek Selengkapnya Yuk!
Manfaat dari BPJS JHT dan BPJS JP ini berbentuk uang tunai yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta yang masih berstatus lajang.
Manfaat dari BPJS JHT dan BPJS JP ini akan dihitung dengan formula tertentu berdasarkan akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang diterima oleh peserta saat bekerja.
Itulah perbedaan antara BPJS JHT dan BPJS JP yang sering disalahpahami oleh orang awam. Meskipun BPJS JHT dan BPJS JP memiliki tujuan yang berbeda, tidak ada salahnya mencoba untuk mendaftarkan diri karena kita tidak akan tahu apa yang akan terjadi selanjutnya yang akan menjadi beban bagi keluarga kita.
Kalau perusahaan ingin mencoba mendaftarkan salah satu karyawan di perusahaan anda ke BPJS JHT dan BPJS JP, Phiro Neo bisa menjadi solusi yang cocok untuk mengelola BPJS karyawan. Tunggu apa lagi? Buruan segera isi formulir untuk mencoba Phiro Neo sekarang juga!
Proses rekrutmen yang cepat dan terstruktur menjadi salah satu faktor penting dalam mendapatkan talenta terbaik. Namun, masih banyak perusahaan yang mengelola proses hiring secara manual, mulai dari menyimpan CV di berbagai folder, menjadwalkan interview melalui email atau chat, hingga mencatat perkembangan kandidat menggunakan spreadsheet. Seiring bertambahnya jumlah pelamar dan kebutuhan perekrutan, cara kerja tersebut sering […]
Memilih Human Resource Information System (HRIS) merupakan keputusan strategis bagi perusahaan. Selain membantu mengelola data karyawan, HRIS juga mendukung berbagai proses penting, mulai dari absensi, payroll, rekrutmen, hingga performance management. Saat mencari solusi HRIS, perusahaan biasanya dihadapkan pada dua pilihan utama, yaitu SaaS HRIS (Software as a Service) dan On-Premise HRIS. Keduanya memiliki karakteristik, kelebihan, […]
Di tengah tuntutan bisnis yang semakin dinamis, tim Human Resources (HR) tidak lagi hanya berfokus pada administrasi karyawan. HR kini berperan sebagai mitra strategis yang membantu perusahaan mengambil keputusan berbasis data, mengembangkan talenta, hingga meningkatkan produktivitas organisasi. Namun, masih banyak perusahaan yang menjalankan proses HR secara manual menggunakan spreadsheet, dokumen terpisah, atau bahkan formulir kertas. […]
Konsultasikan secara gratis bagaimana solusi Phiro membantu bisnis dan tim Anda berkembang lebih cepat.