Tingkatkan efisiensi dan dorong produktivitas perusahaan bersama Phiraka Ecosystem.
Solusi HRIS Terintegrasi
Layanan digital end-to-end untuk membantu brand dan bisnis tumbuh lebih cepat melalui strategi, teknologi, dan eksekusi yang terintegrasi.
Temukan insight, cerita, dan peluang yang membantu bisnis serta kariermu berkembang. Karena setiap langkah besar dimulai dari pengetahuan yang tepat.
Lapor SPT Tahunan Coretax kini menjadi cara paling praktis bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara online. Melalui sistem digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses pelaporan dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Kabar baiknya, Cara lapor SPT Tahunan Coretax kini semakin mudah pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak orang pribadi. Jika sebelumnya batas akhir jatuh pada 31 Maret 2026, kini diperpanjang hingga 30 April 2026. Dengan tambahan waktu ini, wajib pajak memiliki kesempatan lebih panjang untuk menyelesaikan kewajiban tanpa tekanan waktu yang terlalu ketat.
Perpanjangan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan bahwa periode pelaporan bertepatan dengan bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri, yang seringkali menjadi momen dengan mobilitas tinggi dan aktivitas masyarakat yang meningkat.
Akibatnya, banyak wajib pajak yang belum sempat menyelesaikan pelaporan tepat waktu. Oleh karena itu, pemerintah memberikan relaksasi berupa tambahan waktu selama satu bulan agar masyarakat dapat tetap patuh tanpa merasa terburu-buru.
Tidak hanya itu, DJP juga sebelumnya telah menyiapkan skema relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan dalam kondisi tertentu. Namun demikian, masyarakat tetap disarankan untuk tidak menunda hingga mendekati batas akhir guna menghindari kendala seperti sistem yang padat atau kesalahan input data.
Baca Juga: 7 Cara Memilih Vendor HRIS Sesuai Kebutuhan Perusahaan
Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dirancang untuk menggantikan sistem lama dengan pendekatan yang lebih terintegrasi dan berbasis digital. Sistem ini menjadi bagian dari transformasi besar pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang perpajakan.
Dengan Coretax, seluruh proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online dalam satu platform. Hal ini tentu memberikan kemudahan yang signifikan, terutama bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu atau lokasi.
Tidak hanya sekadar digitalisasi, Coretax juga dirancang untuk memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik, mulai dari tampilan yang lebih intuitif hingga proses yang lebih cepat dan minim kesalahan.
Coretax DJP hadir dengan berbagai fitur unggulan yang memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, di antaranya:
Dengan fitur-fitur tersebut, Coretax tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memberikan transparansi yang lebih baik dalam sistem perpajakan.
Agar proses pelaporan SPT melalui Coretax berjalan dengan lancar, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
Transformasi digital dalam sistem perpajakan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada perusahaan. Khususnya bagi tim HR dan finance, pengelolaan pajak karyawan seperti PPh 21 menjadi semakin penting untuk dilakukan secara akurat dan terintegrasi.
Tanpa sistem yang tepat, proses ini dapat menjadi kompleks, mulai dari penghitungan pajak, pelaporan, hingga rekonsiliasi data. Risiko kesalahan pun semakin besar jika masih dilakukan secara manual.
Coretax mendorong perusahaan untuk mulai beradaptasi dengan sistem digital yang lebih modern agar proses administrasi menjadi lebih efisien dan compliant terhadap regulasi.
Baca Juga: Bagaimana Jika Digitalisasi HR Tidak Sesuai Kebutuhan Operasional?
Untuk menjawab tantangan tersebut, perusahaan membutuhkan sistem yang mampu mengintegrasikan pengelolaan data karyawan, payroll, dan pajak dalam satu platform.
Di sinilah Phiro HRIS hadir sebagai solusi yang dapat membantu perusahaan menjalankan proses HR secara lebih efisien. Dengan fitur yang terintegrasi, Phiro memungkinkan perusahaan untuk:
Dengan sistem yang terotomatisasi, perusahaan tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis.
Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026 melalui Coretax DJP menjadi kesempatan yang sangat baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan lebih tenang dan terencana.
Hadirnya Coretax juga menandai era baru dalam sistem perpajakan Indonesia yang lebih modern, transparan, dan efisien. Namun, di sisi lain, perusahaan juga perlu beradaptasi dengan perubahan ini melalui pemanfaatan teknologi yang tepat.
Saatnya beralih ke solusi digital yang lebih terintegrasi bersama Phiro HRIS untuk memastikan pengelolaan HR dan pajak berjalan lebih akurat, efisien, dan siap menghadapi perkembangan sistem perpajakan di masa depan.
HRIS modern tidak lagi hanya digunakan untuk mencatat data karyawan. Saat ini, perusahaan membutuhkan sistem yang mampu mengelola seluruh siklus SDM, mulai dari absensi, payroll, rekrutmen, hingga pemantauan aktivitas kerja dalam satu platform terintegrasi.
Audit SDM yang terstruktur, perusahaan dapat menemukan celah kepatuhan, meningkatkan efisiensi proses HR, dan memastikan strategi SDM selaras dengan tujuan bisnis.
Outsourcing menjadi salah satu strategi yang banyak digunakan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan fokus pada bisnis inti. Namun, praktik outsourcing tidak hanya soal menekan biaya. Perusahaan juga perlu memahami manfaat, risiko, serta ketentuan hukum yang mengaturnya agar pengelolaan tenaga kerja tetap sesuai regulasi.
Konsultasikan secara gratis bagaimana solusi Phiro membantu bisnis dan tim Anda berkembang lebih cepat.