Dipecat Tanpa Pesangon? Itu Melanggar Hukum.

Dipecat Tanpa Pesangon? Itu Melanggar Hukum.

Phiraka Phiraka Mei 22, 2026
10 Mins Read

Jutaan karyawan tidak tahu berapa yang seharusnya mereka terima saat di-PHK. Panduan ini membeberkan semua angkanya, dari rumus, tabel, sampai contoh nyata, supaya Anda tidak bisa ditipu.


Pesangon Bukan Hadiah, Ini Hak Anda

Banyak karyawan menganggap pesangon semacam “bonus perpisahan” dari perusahaan. Salah besar. Pesangon adalah hak hukum yang wajib dibayar setiap kali terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), selama memenuhi syarat yang diatur undang-undang.

Bedakan dua hal ini baik-baik:

AspekKaryawan di-PHKKaryawan Pensiun
PesangonWajib dapatWajib dapat
Uang PensiunTidak dapatDapat keduanya
Uang Penghargaan Masa KerjaSesuai masa kerjaSesuai masa kerja

Artinya kalau Anda pensiun, Anda bisa mendapat tiga sumber sekaligus: pesangon, uang penghargaan, dan uang pensiun. Sementara yang di-PHK hanya dapat dua.


Negara Sudah Atur Ini, Perusahaan Tidak Bisa Mengelak

Pesangon diatur ketat di tiga lapisan hukum yang saling menguatkan:

  • Pasal 156 Ayat 1, yang mewajibkan setiap perusahaan yang melakukan PHK untuk membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
  • Bab XII UU Ketenagakerjaan, yang mengatur seluruh mekanisme PHK dari prosedur hingga konsekuensi hukumnya.
  • UU Cipta Kerja (Omnibus Law), yang memperbarui formula faktor kali pesangon agar lebih spesifik per jenis PHK.

Sanksi bagi pengusaha yang tidak bayar: berdasarkan Pasal 185 Ayat 1, hukumannya adalah penjara minimal 1 tahun, maksimal 4 tahun, atau denda antara Rp100 juta sampai Rp400 juta. Tidak ada ruang negosiasi di sini.

Jadi kalau ada atasan yang bilang “perusahaan lagi susah, pesangon ditunda dulu”, itu bukan alasan hukum. Susah atau tidak, kewajiban ini tetap berlaku.


Berapa yang Berhak Kamu Dapat? Hitung dari Sini

Rumusnya sederhana: semakin lama Anda bekerja, semakin besar pesangon yang didapat. Tabelnya sudah ditetapkan undang-undang dan tidak bisa dinegosiasi ke bawah:

Masa KerjaPesangon
Kurang dari 1 tahun1 bulan gaji
1 tahun sampai kurang dari 2 tahun2 bulan gaji
2 tahun sampai kurang dari 3 tahun3 bulan gaji
3 tahun sampai kurang dari 4 tahun4 bulan gaji
4 tahun sampai kurang dari 5 tahun5 bulan gaji
5 tahun sampai kurang dari 6 tahun6 bulan gaji
6 tahun sampai kurang dari 7 tahun7 bulan gaji
7 tahun sampai kurang dari 8 tahun8 bulan gaji
8 tahun atau lebih9 bulan gaji

Catatan penting: “Gaji” yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, bukan take-home pay. Pastikan Anda tahu komponen gaji mana yang masuk hitungan sebelum menandatangani apapun.


Ada Komponen Kedua yang Sering Dilupakan: UPMK

Selain pesangon, ada Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Ini bukan bonus, melainkan hak terpisah yang dihitung sendiri dan sering “lupa” disebutkan oleh perusahaan saat proses PHK.

UPMK baru berlaku jika masa kerja sudah mencapai 3 tahun:

Masa KerjaUPMK
3 tahun sampai kurang dari 6 tahun2 bulan gaji
6 tahun sampai kurang dari 9 tahun3 bulan gaji
9 tahun sampai kurang dari 12 tahun4 bulan gaji
12 tahun sampai kurang dari 15 tahun5 bulan gaji
15 tahun sampai kurang dari 18 tahun6 bulan gaji
18 tahun sampai kurang dari 21 tahun7 bulan gaji
21 tahun sampai kurang dari 24 tahun8 bulan gaji
24 tahun atau lebih10 bulan gaji

Komponen Ketiga: Hak yang Belum Sempat Anda Pakai

Uang Penggantian Hak (UPH) adalah kompensasi untuk hak-hak yang sudah menjadi milik Anda tapi belum sempat digunakan. Ini mencakup:

  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan masih berlaku, dihitung secara proporsional terhadap gaji
  • Biaya akomodasi untuk Anda dan keluarga kembali ke kota asal saat pertama diterima kerja
  • Hak-hak lain yang tertulis dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan Anda

Satu hal yang wajib diingat: UPH tidak ikut dikalikan faktor kali. Ia langsung ditambahkan ke total akhir, apa pun alasan PHK-nya.


Ini yang Paling Sering Bikin Bingung: Faktor Kali

UU Cipta Kerja memperkenalkan konsep faktor kali, yaitu sebuah pengali yang diterapkan pada gabungan pesangon dan UPMK tergantung alasan di balik PHK Anda.

Formula dasarnya:

Total Pesangon = (Pesangon + UPMK) x Faktor Kali + UPH

Sebelum UU Cipta Kerja, faktor kali hanya 1x atau 2x. Sekarang lebih spesifik, dari 0,5x sampai 2x:

Faktor KaliKondisi / Alasan PHK
0,5xEfisiensi karena perusahaan merugi, force majeure, kepailitan, pelanggaran oleh pekerja, atau pengambilalihan perusahaan
0,75xForce majeure tetapi perusahaan tidak sampai tutup atau berhenti beroperasi
1xPenggabungan perusahaan, efisiensi untuk mencegah kerugian, perusahaan tutup bukan karena rugi, atau tindak kekerasan oleh pengusaha
1,75xKaryawan memasuki masa pensiun
2xSakit lebih dari 12 bulan, cacat akibat kecelakaan kerja, atau meninggal dunia (dibayarkan ke ahli waris)

Perlu diingat: jika Anda mengundurkan diri secara sukarela, dipecat karena pelanggaran berat, atau terlibat tindak pidana, perusahaan tidak wajib membayar pesangon.


Mari Hitung Bersama: Kasus Restu yang Di-PHK

Teori sudah, sekarang praktik. Kita ikuti perjalanan Restu, seorang karyawan yang tiba-tiba di-PHK karena perusahaannya merugi.

Data Restu:

  • Gaji: Rp10.000.000/bulan
  • Masa kerja: 7 tahun 4 bulan (kategori 7 sampai 8 tahun)
  • Alasan PHK: Efisiensi karena perusahaan merugi
  • Faktor kali: 0,5x

Langkah 1 – Hitung Pesangon
Masa kerja 7 sampai 8 tahun = 8 bulan gaji
Rp10.000.000 x 8 = Rp80.000.000

Langkah 2 – Hitung UPMK
Masa kerja 6 sampai 9 tahun = 3 bulan gaji
Rp10.000.000 x 3 = Rp30.000.000

Langkah 3 – Hitung UPH
Sisa cuti: Rp4.000.000 + Biaya kepindahan: Rp5.000.000 = Rp9.000.000

Langkah 4 – Gabungkan dengan Faktor Kali
(Rp80.000.000 + Rp30.000.000) x 0,5 + Rp9.000.000
= Rp55.000.000 + Rp9.000.000
= Rp64.000.000

Total yang Restu terima: Rp64.000.000

Perbandingan menarik: kalau Restu pensiun dan bukan di-PHK karena rugi, faktor kalinya menjadi 1,75x sehingga total pesangon ditambah UPMK menjadi Rp192.500.000, belum termasuk UPH. Selisihnya hampir tiga kali lipat.


Tiga Hal yang Tidak Boleh Anda Lupakan

Ketika hari itu tiba, entah Anda yang memilih pergi atau perusahaan yang meminta Anda pulang, pastikan Anda sudah tahu ini:

  1. Hitung masa kerja Anda dengan tepat. Hari demi hari menentukan kategori, dan kategori menentukan jumlah bulan gaji yang Anda terima.
  2. Pastikan alasan PHK tercatat jelas secara tertulis. Ini yang menentukan faktor kali Anda, dan perbedaannya bisa jutaan rupiah.
  3. Jangan lupakan UPH. Sisa cuti yang belum diambil itu punya nilai rupiah, dan perusahaan wajib menggantinya.

Referensi: UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · UU Cipta Kerja (Omnibus Law) · PP No.35 Tahun 2021

Wujudkan Transformasi Digital HR Anda Bersama Phiraka

Konsultasikan secara gratis bagaimana solusi Phiro membantu bisnis dan tim Anda berkembang lebih cepat.

Contact us via Whatsapp Hubungi Kami