Panduan Lengkap Perhitungan Cuti Tahunan yang Bisa Diuangkan

Panduan Lengkap Perhitungan Cuti Tahunan yang Bisa Diuangkan

Cuti tahunan adalah hak karyawan sesuai UU Pasal 79. Setelah bekerja 12 bulan terus-menerus, karyawan berhak mendapat minimal 12 hari cuti.

Phiraka Phiraka Des 5, 2025
8 Mins Read

Cuti tahunan merupakan salah satu hak mendasar yang wajib diberikan perusahaan kepada setiap karyawan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 79, yang menyatakan bahwa karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak mendapatkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Cuti ini bertujuan memberikan waktu istirahat yang memadai agar karyawan tetap produktif dan memiliki work-life balance yang baik.

Secara ideal, cuti tahunan digunakan dalam periode tertentu untuk menjaga kesehatan mental dan fisik. Namun, dalam kenyataannya, tidak semua karyawan bisa memanfaatkan jatah cuti mereka. Ada yang terkendala oleh beban kerja, jadwal proyek, atau kebutuhan operasional perusahaan. Inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah sisa cuti bisa diuangkan? Bagaimana cara menghitungnya? Agar tidak terjadi kesalahpahaman, baik perusahaan maupun karyawan perlu memahami aturan serta mekanisme perhitungannya.

Close up young pretty working woman smile and recieve a namecard from hand’s male at the startup office, copy space

Jenis-Jenis Kebijakan Cuti Tahunan di Perusahaan

Sebelum membahas cara menghitung cuti yang bisa diuangkan, penting memahami kebijakan cuti yang umumnya diterapkan perusahaan. Setiap perusahaan memiliki aturan berbeda, sehingga karyawan harus mengetahui sistem yang berlaku di tempatnya bekerja.

1. Cuti Hangus

Pada sistem ini, sisa cuti hanya berlaku dalam satu tahun kalender. Jika tidak digunakan hingga tahun berikutnya, cuti dianggap hangus dan tidak dapat digunakan kembali. Banyak perusahaan memilih sistem ini untuk menjaga ketertiban administrasi dan menghindari numpuknya jumlah cuti di tahun berikutnya.

2. Cuti Carry Forward (Cuti Diakumulasikan)

Beberapa perusahaan memberikan fleksibilitas dengan mengizinkan karyawan membawa sisa cuti ke tahun berikutnya. Sistem ini sangat membantu karyawan yang tidak sempat cuti karena padatnya pekerjaan. Namun biasanya, jumlah cuti yang bisa dibawa hanya dibatasi 3–6 hari, tergantung kebijakan perusahaan.

3. Cuti Tidak Terbatas (Unlimited Leave)

Konsep ini diterapkan perusahaan modern, terutama startup atau organisasi yang menerapkan budaya kerja fleksibel. Meski disebut “unlimited”, pada praktiknya perusahaan tetap menetapkan batas jumlah cuti yang dibayar. Jika karyawan mengambil cuti lebih dari batas tersebut, sisanya akan dihitung sebagai unpaid leave, bukan cuti tahunan.

Baca Juga : Apa Itu Assessment? Fungsi dan Penerapannya dalam Dunia Kerja

Apakah Cuti Tahunan Bisa Diuangkan?

Tidak sedikit karyawan yang beranggapan bahwa cuti otomatis bisa diuangkan bila tidak digunakan. Namun, aturan ketenagakerjaan menyatakan hal berbeda. Pada dasarnya, perusahaan tidak wajib memberikan kompensasi cuti yang tidak diambil.

Sisa cuti hanya bisa diuangkan dalam dua kondisi berikut:

1. Cuti Diuangkan Ketika Karyawan Berhenti Bekerja

Jika karyawan mengundurkan diri, kontrak berakhir, atau terjadi PHK, maka ia berhak mendapatkan pembayaran sisa cuti tahunan. Hal ini berlaku apabila masa kerja mencapai minimal 6 bulan dan masih memiliki hak cuti yang belum digunakan.

2. Cuti Diuangkan Berdasarkan Kebijakan Internal Perusahaan

Jika perusahaan ingin memberikan kompensasi cuti yang tidak diambil, hal tersebut harus tertulis secara resmi dalam:

  • Perjanjian kerja
  • Peraturan perusahaan
  • Kesepakatan kerja bersama
  • Atau dituangkan saat hak cuti diberikan

Tanpa adanya perjanjian tertulis, karyawan tidak dapat menuntut kompensasi cuti tahunan.

Baca Juga : Tips Lolos Interview HRD dan Cara Menjawab Pertanyaan Jebakan

Rumus Perhitungan Cuti Tahunan yang Diuangkan

Perhitungan kompensasi cuti mengikuti ketentuan Kepmenaker Nomor Kep-102/Men/VI/2004, terutama untuk karyawan dengan pola kerja 6 hari kerja dan 1 hari istirahat.

Rumus:

(1/25 × Upah Bulanan × Jumlah Hak Cuti yang Belum Diambil)

Rumus ini digunakan untuk menghitung nilai uang cuti berdasarkan proporsional gaji bulanan dan jumlah hari cuti yang masih tersisa.

Contoh Kasus Perhitungan Cuti yang Diuangkan

Mari kita ambil contoh kasus karyawan bernama Ara, yang mengundurkan diri pada 3 September 2019. Berikut datanya:

  • Gaji kotor: Rp 10.000.000
  • Hak cuti tahunan: 12 hari
  • Cuti yang sudah diambil: 2 hari
  • Tanggal efektif resign: 3 September 2019

1. Menghitung Hak Cuti Prorata

Karena Ara resign pada bulan ke-9, hak cuti dihitung prorata:

Cuti prorata = (9/12) × 12 = 9 hari

Sisa cuti:
9 hari – 2 hari = 7 hari

2. Menghitung Nilai Cuti yang Diuangkan

Perhitungan menggunakan formula bulanan (23 hari kerja rata-rata):

(7 hari / 23 hari kerja) × Rp 10.000.000 = Rp 3.043.478

Jadi, kompensasi cuti yang berhak diterima Ara adalah sekitar Rp 3.043.478.

Kelola Cuti Lebih Akurat dengan HRIS Phiro

Mengelola cuti secara manual sering kali menimbulkan human error, mulai dari salah input, salah hitung prorata, hingga keterlambatan update saldo cuti. Di perusahaan besar, pengelolaan cuti menjadi salah satu pekerjaan administrasi yang paling memakan waktu.

Dengan HRIS Phiro, perusahaan dapat mengotomatisasi seluruh proses cuti dengan lebih akurat dan transparan. Sistem Phiro membantu:

  • Menghitung saldo cuti secara otomatis & real-time
  • Melacak cuti yang digunakan, hangus, atau carry forward
  • Mengelola pengajuan dan persetujuan cuti via aplikasi mobile
  • Menghitung prorata cuti dan kompensasi secara otomatis
  • Mengurangi potensi error dalam pencatatan manual
  • Memberikan dashboard informasi cuti bagi HR dan karyawan

Dengan sistem yang terintegrasi, perusahaan bisa memastikan kebijakan cuti berjalan sesuai regulasi dan lebih mudah diaudit.

Mengelola cuti tahunan membutuhkan pemahaman yang tepat, baik dari sisi hukum maupun kebijakan internal perusahaan. Dengan mengetahui aturan cuti, kondisi cuti yang dapat diuangkan, serta cara menghitung kompensasinya, perusahaan dapat memberikan hak yang adil kepada karyawan sekaligus menjaga efisiensi operasional.

Untuk mempermudah seluruh proses, penerapan HRIS seperti Phiro menjadi solusi ideal, karena memungkinkan manajemen cuti dilakukan secara otomatis, terstruktur, dan akurat sesuai regulasi.

Wujudkan Transformasi Digital HR Anda Bersama Phiraka

Konsultasikan secara gratis bagaimana solusi Phiro membantu bisnis dan tim Anda berkembang lebih cepat.

Contact us via Whatsapp Hubungi Kami