Tingkatkan efisiensi dan dorong produktivitas perusahaan bersama Phiraka Ecosystem.
Solusi HRIS Terintegrasi
Software HR SaaS
Layanan digital end-to-end untuk membantu brand dan bisnis tumbuh lebih cepat melalui strategi, teknologi, dan eksekusi yang terintegrasi.
Temukan insight, cerita, dan peluang yang membantu bisnis serta kariermu berkembang. Karena setiap langkah besar dimulai dari pengetahuan yang tepat.
Cuti tahunan adalah hak karyawan sesuai UU Pasal 79. Setelah bekerja 12 bulan terus-menerus, karyawan berhak mendapat minimal 12 hari cuti.
Cuti tahunan merupakan salah satu hak mendasar yang wajib diberikan perusahaan kepada setiap karyawan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 79, yang menyatakan bahwa karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak mendapatkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Cuti ini bertujuan memberikan waktu istirahat yang memadai agar karyawan tetap produktif dan memiliki work-life balance yang baik.
Secara ideal, cuti tahunan digunakan dalam periode tertentu untuk menjaga kesehatan mental dan fisik. Namun, dalam kenyataannya, tidak semua karyawan bisa memanfaatkan jatah cuti mereka. Ada yang terkendala oleh beban kerja, jadwal proyek, atau kebutuhan operasional perusahaan. Inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah sisa cuti bisa diuangkan? Bagaimana cara menghitungnya? Agar tidak terjadi kesalahpahaman, baik perusahaan maupun karyawan perlu memahami aturan serta mekanisme perhitungannya.
Sebelum membahas cara menghitung cuti yang bisa diuangkan, penting memahami kebijakan cuti yang umumnya diterapkan perusahaan. Setiap perusahaan memiliki aturan berbeda, sehingga karyawan harus mengetahui sistem yang berlaku di tempatnya bekerja.
Pada sistem ini, sisa cuti hanya berlaku dalam satu tahun kalender. Jika tidak digunakan hingga tahun berikutnya, cuti dianggap hangus dan tidak dapat digunakan kembali. Banyak perusahaan memilih sistem ini untuk menjaga ketertiban administrasi dan menghindari numpuknya jumlah cuti di tahun berikutnya.
Beberapa perusahaan memberikan fleksibilitas dengan mengizinkan karyawan membawa sisa cuti ke tahun berikutnya. Sistem ini sangat membantu karyawan yang tidak sempat cuti karena padatnya pekerjaan. Namun biasanya, jumlah cuti yang bisa dibawa hanya dibatasi 3–6 hari, tergantung kebijakan perusahaan.
Konsep ini diterapkan perusahaan modern, terutama startup atau organisasi yang menerapkan budaya kerja fleksibel. Meski disebut “unlimited”, pada praktiknya perusahaan tetap menetapkan batas jumlah cuti yang dibayar. Jika karyawan mengambil cuti lebih dari batas tersebut, sisanya akan dihitung sebagai unpaid leave, bukan cuti tahunan.
Baca Juga : Apa Itu Assessment? Fungsi dan Penerapannya dalam Dunia Kerja
Tidak sedikit karyawan yang beranggapan bahwa cuti otomatis bisa diuangkan bila tidak digunakan. Namun, aturan ketenagakerjaan menyatakan hal berbeda. Pada dasarnya, perusahaan tidak wajib memberikan kompensasi cuti yang tidak diambil.
Sisa cuti hanya bisa diuangkan dalam dua kondisi berikut:
Jika karyawan mengundurkan diri, kontrak berakhir, atau terjadi PHK, maka ia berhak mendapatkan pembayaran sisa cuti tahunan. Hal ini berlaku apabila masa kerja mencapai minimal 6 bulan dan masih memiliki hak cuti yang belum digunakan.
Jika perusahaan ingin memberikan kompensasi cuti yang tidak diambil, hal tersebut harus tertulis secara resmi dalam:
Tanpa adanya perjanjian tertulis, karyawan tidak dapat menuntut kompensasi cuti tahunan.
Baca Juga : Tips Lolos Interview HRD dan Cara Menjawab Pertanyaan Jebakan
Perhitungan kompensasi cuti mengikuti ketentuan Kepmenaker Nomor Kep-102/Men/VI/2004, terutama untuk karyawan dengan pola kerja 6 hari kerja dan 1 hari istirahat.
(1/25 × Upah Bulanan × Jumlah Hak Cuti yang Belum Diambil)
Rumus ini digunakan untuk menghitung nilai uang cuti berdasarkan proporsional gaji bulanan dan jumlah hari cuti yang masih tersisa.
Mari kita ambil contoh kasus karyawan bernama Ara, yang mengundurkan diri pada 3 September 2019. Berikut datanya:
Karena Ara resign pada bulan ke-9, hak cuti dihitung prorata:
Cuti prorata = (9/12) × 12 = 9 hari
Sisa cuti:9 hari – 2 hari = 7 hari
Perhitungan menggunakan formula bulanan (23 hari kerja rata-rata):
(7 hari / 23 hari kerja) × Rp 10.000.000 = Rp 3.043.478
Jadi, kompensasi cuti yang berhak diterima Ara adalah sekitar Rp 3.043.478.
Mengelola cuti secara manual sering kali menimbulkan human error, mulai dari salah input, salah hitung prorata, hingga keterlambatan update saldo cuti. Di perusahaan besar, pengelolaan cuti menjadi salah satu pekerjaan administrasi yang paling memakan waktu.
Dengan HRIS Phiro, perusahaan dapat mengotomatisasi seluruh proses cuti dengan lebih akurat dan transparan. Sistem Phiro membantu:
Dengan sistem yang terintegrasi, perusahaan bisa memastikan kebijakan cuti berjalan sesuai regulasi dan lebih mudah diaudit.
Mengelola cuti tahunan membutuhkan pemahaman yang tepat, baik dari sisi hukum maupun kebijakan internal perusahaan. Dengan mengetahui aturan cuti, kondisi cuti yang dapat diuangkan, serta cara menghitung kompensasinya, perusahaan dapat memberikan hak yang adil kepada karyawan sekaligus menjaga efisiensi operasional.
Untuk mempermudah seluruh proses, penerapan HRIS seperti Phiro menjadi solusi ideal, karena memungkinkan manajemen cuti dilakukan secara otomatis, terstruktur, dan akurat sesuai regulasi.
Proses rekrutmen yang cepat dan terstruktur menjadi salah satu faktor penting dalam mendapatkan talenta terbaik. Namun, masih banyak perusahaan yang mengelola proses hiring secara manual, mulai dari menyimpan CV di berbagai folder, menjadwalkan interview melalui email atau chat, hingga mencatat perkembangan kandidat menggunakan spreadsheet. Seiring bertambahnya jumlah pelamar dan kebutuhan perekrutan, cara kerja tersebut sering […]
Memilih Human Resource Information System (HRIS) merupakan keputusan strategis bagi perusahaan. Selain membantu mengelola data karyawan, HRIS juga mendukung berbagai proses penting, mulai dari absensi, payroll, rekrutmen, hingga performance management. Saat mencari solusi HRIS, perusahaan biasanya dihadapkan pada dua pilihan utama, yaitu SaaS HRIS (Software as a Service) dan On-Premise HRIS. Keduanya memiliki karakteristik, kelebihan, […]
Di tengah tuntutan bisnis yang semakin dinamis, tim Human Resources (HR) tidak lagi hanya berfokus pada administrasi karyawan. HR kini berperan sebagai mitra strategis yang membantu perusahaan mengambil keputusan berbasis data, mengembangkan talenta, hingga meningkatkan produktivitas organisasi. Namun, masih banyak perusahaan yang menjalankan proses HR secara manual menggunakan spreadsheet, dokumen terpisah, atau bahkan formulir kertas. […]
Konsultasikan secara gratis bagaimana solusi Phiro membantu bisnis dan tim Anda berkembang lebih cepat.