Definisi dan Cara Menghitung Take Home Pay, Wajib Tahu!

Definisi dan Cara Menghitung Take Home Pay, Wajib Tahu!

Phiraka Phiraka Jun 2, 2026
9 Mins Read

Di zaman modern, transparansi kompensasi dan benefit adalah salah satu hak dasar dari setiap karyawan. Salah satu bentuk transparansi kompensasi dan benefit karyawan adalah take-home pay yang sudah termasuk berbagai macam komponen seperti pajak, tunjangan kesehatan, tunjangan pendidikan, dan lain-lain.

Sayangnya, masih banyak jobseekers yang menyamaratakan take-home pay dengan gaji pokok. Padahal, gaji pokok itu belum termasuk tunjangan-tunjangan yang nantinya akan diberikan saat sudah diterima di perusahaan tersebut sepenuhnya pasca masa probation berakhir.

Take home pay adalah

Di beberapa negara seperti Denmark, karyawan membawa pulang gaji atau take-home pay yang kurang dari setengah penghasilan mereka karena pajak yang tinggi. Hal ini tentunya merupakan sebuah keuntungan besar bagi karyawan yang harus bekerja dari pagi sampai malam.

Menghitung take-home pay bagi jobseekers itu membutuhkan rumus yang tepat untuk bisa menentukan totalnya secara keseluruhan. Oleh sebab itu, yuk! Phiraka Squad kita simak di bawah ini tentang definisi dan cara menghitung take-home pay!

Baca Juga : UMP 2026 Naik: Daftar Gaji Minimum Provinsi Terbaru di Indonesia

Apa Itu Take-Home Pay ?

Take home pay adalah

Definisi umum dari take home pay adalah jumlah gaji bersih yang diterima oleh seorang karyawan, setelah dikurangi komponen potongan wajib seperti PPh 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini daftar komponen dalam take-home pay yang muncul dalam slip-gaji karyawan:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok merupakan dasar yang diterima oleh seluruh karyawan sesuai kontrak kerja yang sudah disepakati. Mengacu kepada Permenaker No. 1 Tahun 2017, gaji pokok minimal harus 75% dari total upah (gaji pokok + tunjangan tetap) dan mengikuti detail di bawah ini:

  • Tidak boleh lebih rendah dari UMP/UMK yang berlaku di masing-masing provinsi, kota dan kabupaten
  • Menjadi dasar perhitungan lembur, BPJS, THR, dan pesangon
  • Dibayarkan rutin setiap bulan dengan jumlah yang tetap

Baca Juga : Perbedaan BPJS JHT dan BPJS JP, Karyawan Senior Wajib Tahu!

2. Tunjangan

Tunjangan adalah kompensasi di luar gaji pokok yang dibagi menjadi dua yaitu:

  • Tunjangan tetap yang diberikan secara teratur dalam jumlah yang tetap setiap bulan, tidak terkait dengan kehadiran dan pencapaian. Contohnya adalah tunjangan transportasi, tunjangan makan, tunjangan komunikasi dan lain-lain.
  • Tunjangan tidak tetap yang diberikan secara tidak rutin atau jumlahnya cenderung berubah-ubah menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Contohnya adalah tunjangan lembur, bonus, tunjangan kinerja dan lain-lain.

3. Potongan Wajib

Potongan wajib adalah pengurangan gaji kotor karyawan yang diatur oleh undang-undang, yang wajib dipotong oleh perusahaan dan disetorkan ke lembaga pemerintah, seperti:

  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan:
  • JHT (Jaminan Hari Tua): 2% dari Gaji
  • JP (Jaminan Pensiun): 1% dari gaji
  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): dibayar perusahaan
  • JKM (Jaminan Kematian): dibayar perusahaan
  • 1% dari gaji (untuk karyawan)
  • 4% dibayar perusahaan
  • PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21), Dihitung berdasarkan tarif progresif sesuai UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)

Baca Juga : Software HRIS PHIRO: Solusi Modern Manajemen HR yang Efisien

Apakah Take Home Pay Sama Dengan Gaji Pokok ?

Apa Perbedaan Take Home Pay Dengan Gaji Pokok?

Banyak perusahaan dan jobseekers yang masih belum memahami perbedaan antara take home pay dan gaji pokok. Padahal jika mengacu kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 Tahun 1990, sudah jelas bahwa definisi gaji pokok sangat berbeda dengan take-home pay.

Definisi gaji pokok adalah jumlah uang yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap karyawan yang berada di perusahaan tersebut. Biasanya jumlah gaji pokok ini tetap dan tidak ada perubahan sama sekali, kecuali ada kenaikan pangkat atau kebijakan yang berubah mengikuti kondisi di sekitarnya.

Persentase dari gaji pokok karyawan telah diatur pemerintah dalam Undang-Undang No. 78 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut, persentase minimal dari gaji pokok harus berjumlah 75% dari total gaji pokok, termasuk tunjangan tetap dan tidak tetap.

Di sisi lain, take-home pay adalah jumlah uang yang sebenarnya diterima oleh karyawan yang bersangkutan setelah memperhitungkan berbagai macam tunjangan yang ada dan pemotongan yang berlaku. Take-home pay sendiri sudah termasuk penghasilan rutin dan penghasilan insidental.

Baca Juga : 6 Strategi HR yang Efektif untuk Program Pelatihan

Cara Menghitung Take Home Pay

cara menghitung take home pay

Untuk menghitung take home pay, kita harus mengetahui aturan khususnya. Hal ini bertujuan supaya ada transparansi yang kuat antara perusahaan dan karyawan yang bersangkutan. Tanpa itu semua, transparansi akan mustahil terbangun dengan baik sehingga memicu kesalahpahaman antara perusahaan dan karyawan.

Oleh sebab itu, sebaiknya perusahaan terlebih dahulu menyampaikan mengenai ketentuan dan komponen upah yang berlaku di perusahaan tersebut kepada para karyawan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan karyawan mengetahui take-home pay yang akan mereka bawa pulang ke rumah nantinya.

Inilah rumus dari take home pay yang sering dipakai perusahaan sebagai berikut:

Rumus THP = ( pendapatan rutin + pendapatan insidental ) – ( potongan BPJS + PPh 21 + potongan lainnya )

Baca Juga : Pengertian dan Manfaat Employer Branding, Cek Sekarang!

Pengurusan Absensi Hingga Payroll Masih Manual? Yuk, Beralih Digitalisasi Mudah Dengan Phiro Neo !

HRIS Terbaik Indonesia

Itulah cara menghitung take home pay bagi perusahaan dan karyawan untuk mencegah adanya kesalahpahaman yang dipicu oleh gaji yang dianggap jauh dari standar. Masih bingung cara menghitung take-home pay yang baik dan benar?

Tidak usah khawatir,Phiro Neo bisa menjadi solusi yang cocok untuk menghitung take-home pay tanpa khawatir akan adanya kesalahan perhitungan yang sering muncul. Tunggu apa lagi? Saatnya beralih ke software pengelolaan SDM perusahaan Anda yang canggih hanya dengan klik konsultasi disini! 

Wujudkan Transformasi Digital HR Anda Bersama Phiraka

Konsultasikan secara gratis bagaimana solusi Phiro membantu bisnis dan tim Anda berkembang lebih cepat.

Contact us via Whatsapp Hubungi Kami