Tingkatkan efisiensi dan dorong produktivitas perusahaan bersama Phiraka Ecosystem.
Solusi HRIS Terintegrasi
Software HR SaaS
Layanan digital end-to-end untuk membantu brand dan bisnis tumbuh lebih cepat melalui strategi, teknologi, dan eksekusi yang terintegrasi.
Temukan insight, cerita, dan peluang yang membantu bisnis serta kariermu berkembang. Karena setiap langkah besar dimulai dari pengetahuan yang tepat.
Jutaan karyawan tidak tahu berapa yang seharusnya mereka terima saat di-PHK. Panduan ini membeberkan semua angkanya, dari rumus, tabel, sampai contoh nyata, supaya Anda tidak bisa ditipu.
Pesangon Bukan Hadiah, Ini Hak Anda
Banyak karyawan menganggap pesangon semacam “bonus perpisahan” dari perusahaan. Salah besar. Pesangon adalah hak hukum yang wajib dibayar setiap kali terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), selama memenuhi syarat yang diatur undang-undang.
Bedakan dua hal ini baik-baik:
Artinya kalau Anda pensiun, Anda bisa mendapat tiga sumber sekaligus: pesangon, uang penghargaan, dan uang pensiun. Sementara yang di-PHK hanya dapat dua.
Negara Sudah Atur Ini, Perusahaan Tidak Bisa Mengelak
Pesangon diatur ketat di tiga lapisan hukum yang saling menguatkan:
Sanksi bagi pengusaha yang tidak bayar: berdasarkan Pasal 185 Ayat 1, hukumannya adalah penjara minimal 1 tahun, maksimal 4 tahun, atau denda antara Rp100 juta sampai Rp400 juta. Tidak ada ruang negosiasi di sini.
Jadi kalau ada atasan yang bilang “perusahaan lagi susah, pesangon ditunda dulu”, itu bukan alasan hukum. Susah atau tidak, kewajiban ini tetap berlaku.
Berapa yang Berhak Kamu Dapat? Hitung dari Sini
Rumusnya sederhana: semakin lama Anda bekerja, semakin besar pesangon yang didapat. Tabelnya sudah ditetapkan undang-undang dan tidak bisa dinegosiasi ke bawah:
Catatan penting: “Gaji” yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, bukan take-home pay. Pastikan Anda tahu komponen gaji mana yang masuk hitungan sebelum menandatangani apapun.
Ada Komponen Kedua yang Sering Dilupakan: UPMK
Selain pesangon, ada Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Ini bukan bonus, melainkan hak terpisah yang dihitung sendiri dan sering “lupa” disebutkan oleh perusahaan saat proses PHK.
UPMK baru berlaku jika masa kerja sudah mencapai 3 tahun:
Komponen Ketiga: Hak yang Belum Sempat Anda Pakai
Uang Penggantian Hak (UPH) adalah kompensasi untuk hak-hak yang sudah menjadi milik Anda tapi belum sempat digunakan. Ini mencakup:
Satu hal yang wajib diingat: UPH tidak ikut dikalikan faktor kali. Ia langsung ditambahkan ke total akhir, apa pun alasan PHK-nya.
Ini yang Paling Sering Bikin Bingung: Faktor Kali
UU Cipta Kerja memperkenalkan konsep faktor kali, yaitu sebuah pengali yang diterapkan pada gabungan pesangon dan UPMK tergantung alasan di balik PHK Anda.
Formula dasarnya:
Total Pesangon = (Pesangon + UPMK) x Faktor Kali + UPH
Sebelum UU Cipta Kerja, faktor kali hanya 1x atau 2x. Sekarang lebih spesifik, dari 0,5x sampai 2x:
Perlu diingat: jika Anda mengundurkan diri secara sukarela, dipecat karena pelanggaran berat, atau terlibat tindak pidana, perusahaan tidak wajib membayar pesangon.
Mari Hitung Bersama: Kasus Restu yang Di-PHK
Teori sudah, sekarang praktik. Kita ikuti perjalanan Restu, seorang karyawan yang tiba-tiba di-PHK karena perusahaannya merugi.
Data Restu:
Langkah 1 – Hitung PesangonMasa kerja 7 sampai 8 tahun = 8 bulan gajiRp10.000.000 x 8 = Rp80.000.000
Langkah 2 – Hitung UPMKMasa kerja 6 sampai 9 tahun = 3 bulan gajiRp10.000.000 x 3 = Rp30.000.000
Langkah 3 – Hitung UPHSisa cuti: Rp4.000.000 + Biaya kepindahan: Rp5.000.000 = Rp9.000.000
Langkah 4 – Gabungkan dengan Faktor Kali(Rp80.000.000 + Rp30.000.000) x 0,5 + Rp9.000.000= Rp55.000.000 + Rp9.000.000= Rp64.000.000
Total yang Restu terima: Rp64.000.000
Perbandingan menarik: kalau Restu pensiun dan bukan di-PHK karena rugi, faktor kalinya menjadi 1,75x sehingga total pesangon ditambah UPMK menjadi Rp192.500.000, belum termasuk UPH. Selisihnya hampir tiga kali lipat.
Tiga Hal yang Tidak Boleh Anda Lupakan
Ketika hari itu tiba, entah Anda yang memilih pergi atau perusahaan yang meminta Anda pulang, pastikan Anda sudah tahu ini:
Referensi: UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · UU Cipta Kerja (Omnibus Law) · PP No.35 Tahun 2021
Proses rekrutmen yang cepat dan terstruktur menjadi salah satu faktor penting dalam mendapatkan talenta terbaik. Namun, masih banyak perusahaan yang mengelola proses hiring secara manual, mulai dari menyimpan CV di berbagai folder, menjadwalkan interview melalui email atau chat, hingga mencatat perkembangan kandidat menggunakan spreadsheet. Seiring bertambahnya jumlah pelamar dan kebutuhan perekrutan, cara kerja tersebut sering […]
Memilih Human Resource Information System (HRIS) merupakan keputusan strategis bagi perusahaan. Selain membantu mengelola data karyawan, HRIS juga mendukung berbagai proses penting, mulai dari absensi, payroll, rekrutmen, hingga performance management. Saat mencari solusi HRIS, perusahaan biasanya dihadapkan pada dua pilihan utama, yaitu SaaS HRIS (Software as a Service) dan On-Premise HRIS. Keduanya memiliki karakteristik, kelebihan, […]
Di tengah tuntutan bisnis yang semakin dinamis, tim Human Resources (HR) tidak lagi hanya berfokus pada administrasi karyawan. HR kini berperan sebagai mitra strategis yang membantu perusahaan mengambil keputusan berbasis data, mengembangkan talenta, hingga meningkatkan produktivitas organisasi. Namun, masih banyak perusahaan yang menjalankan proses HR secara manual menggunakan spreadsheet, dokumen terpisah, atau bahkan formulir kertas. […]
Konsultasikan secara gratis bagaimana solusi Phiro membantu bisnis dan tim Anda berkembang lebih cepat.