Tingkatkan efisiensi dan dorong produktivitas perusahaan bersama Phiraka Ecosystem.
Solusi HRIS Terintegrasi
Layanan digital end-to-end untuk membantu brand dan bisnis tumbuh lebih cepat melalui strategi, teknologi, dan eksekusi yang terintegrasi.
Temukan insight, cerita, dan peluang yang membantu bisnis serta kariermu berkembang. Karena setiap langkah besar dimulai dari pengetahuan yang tepat.
Uang pesangon adalah uang yang diberikan kepada karyawan saat masa kerja telah habis. Berikut informasi lengkap yang harus dipelajari karyawan.
Jutaan karyawan tidak tahu berapa yang seharusnya mereka terima saat di-PHK. Panduan ini membeberkan semua angkanya, dari rumus, tabel, sampai contoh nyata, supaya Anda tidak bisa ditipu.
Banyak karyawan menganggap pesangon semacam “bonus perpisahan” dari perusahaan. Salah besar. Pesangon adalah hak hukum yang wajib dibayar setiap kali terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), selama memenuhi syarat yang diatur undang-undang.
Bedakan dua hal ini baik-baik:
Artinya kalau Anda pensiun, Anda bisa mendapat tiga sumber sekaligus: pesangon, uang penghargaan, dan uang pensiun. Sementara yang di-PHK hanya dapat dua.
Pesangon diatur ketat di tiga lapisan hukum yang saling menguatkan:
Sanksi bagi pengusaha yang tidak bayar: berdasarkan Pasal 185 Ayat 1, hukumannya adalah penjara minimal 1 tahun, maksimal 4 tahun, atau denda antara Rp100 juta sampai Rp400 juta. Tidak ada ruang negosiasi di sini.
Jadi kalau ada atasan yang bilang “perusahaan lagi susah, pesangon ditunda dulu”, itu bukan alasan hukum. Susah atau tidak, kewajiban ini tetap berlaku.
Rumusnya sederhana: semakin lama Anda bekerja, semakin besar pesangon yang didapat. Tabelnya sudah ditetapkan undang-undang dan tidak bisa dinegosiasi ke bawah:
Catatan penting: “Gaji” yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, bukan take-home pay. Pastikan Anda tahu komponen gaji mana yang masuk hitungan sebelum menandatangani apapun.
Selain pesangon, ada Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Ini bukan bonus, melainkan hak terpisah yang dihitung sendiri dan sering “lupa” disebutkan oleh perusahaan saat proses PHK.
UPMK baru berlaku jika masa kerja sudah mencapai 3 tahun:
Uang Penggantian Hak (UPH) adalah kompensasi untuk hak-hak yang sudah menjadi milik Anda tapi belum sempat digunakan. Ini mencakup:
Satu hal yang wajib diingat: UPH tidak ikut dikalikan faktor kali. Ia langsung ditambahkan ke total akhir, apa pun alasan PHK-nya.
UU Cipta Kerja memperkenalkan konsep faktor kali, yaitu sebuah pengali yang diterapkan pada gabungan pesangon dan UPMK tergantung alasan di balik PHK Anda.
Formula dasarnya:
Total Pesangon = (Pesangon + UPMK) x Faktor Kali + UPH
Sebelum UU Cipta Kerja, faktor kali hanya 1x atau 2x. Sekarang lebih spesifik, dari 0,5x sampai 2x:
Perlu diingat: jika Anda mengundurkan diri secara sukarela, dipecat karena pelanggaran berat, atau terlibat tindak pidana, perusahaan tidak wajib membayar pesangon.
Teori sudah, sekarang praktik. Kita ikuti perjalanan Restu, seorang karyawan yang tiba-tiba di-PHK karena perusahaannya merugi.
Data Restu:
Langkah 1 – Hitung PesangonMasa kerja 7 sampai 8 tahun = 8 bulan gajiRp10.000.000 x 8 = Rp80.000.000
Langkah 2 – Hitung UPMKMasa kerja 6 sampai 9 tahun = 3 bulan gajiRp10.000.000 x 3 = Rp30.000.000
Langkah 3 – Hitung UPHSisa cuti: Rp4.000.000 + Biaya kepindahan: Rp5.000.000 = Rp9.000.000
Langkah 4 – Gabungkan dengan Faktor Kali(Rp80.000.000 + Rp30.000.000) x 0,5 + Rp9.000.000= Rp55.000.000 + Rp9.000.000= Rp64.000.000
Total yang Restu terima: Rp64.000.000
Perbandingan menarik: kalau Restu pensiun dan bukan di-PHK karena rugi, faktor kalinya menjadi 1,75x sehingga total pesangon ditambah UPMK menjadi Rp192.500.000, belum termasuk UPH. Selisihnya hampir tiga kali lipat.
Ketika hari itu tiba, entah Anda yang memilih pergi atau perusahaan yang meminta Anda pulang, pastikan Anda sudah tahu ini:
Referensi: UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan · UU Cipta Kerja (Omnibus Law) · PP No.35 Tahun 2021
HRIS modern tidak lagi hanya digunakan untuk mencatat data karyawan. Saat ini, perusahaan membutuhkan sistem yang mampu mengelola seluruh siklus SDM, mulai dari absensi, payroll, rekrutmen, hingga pemantauan aktivitas kerja dalam satu platform terintegrasi.
Audit SDM yang terstruktur, perusahaan dapat menemukan celah kepatuhan, meningkatkan efisiensi proses HR, dan memastikan strategi SDM selaras dengan tujuan bisnis.
Outsourcing menjadi salah satu strategi yang banyak digunakan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan fokus pada bisnis inti. Namun, praktik outsourcing tidak hanya soal menekan biaya. Perusahaan juga perlu memahami manfaat, risiko, serta ketentuan hukum yang mengaturnya agar pengelolaan tenaga kerja tetap sesuai regulasi.
Konsultasikan secara gratis bagaimana solusi Phiro membantu bisnis dan tim Anda berkembang lebih cepat.